- Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
- Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
- Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
- Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
- Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
- UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
- UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar